18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengamat Hukum: 7 Personil Polrestabes Medan yang Hilangkan Barbut Narkoba Bisa Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Eka Putra Zakran berharap agar personil Satres Narkoba Polrestabes Medan yang diduga menghilangkan barang bukti (Barbut) narkoba dan barang bukti uang tidak hanya diberi sanksi mutasi.

“Berikan juga tindakan tegas berupa sanksi hukum pidana bahkan bisa dipecat,” ujar Eka, Minggu (27/6/21).

Di satu sisi, Eka mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa kasus penyelewengan tersebut. Di sisi lain, sanksi berat seperti pemecatan dan sanksi pidana juga harus diterapkan, agar ke depan tak ada kejadian serupa.

Baca Juga: Berusaha Hilangkan Barang Bukti Sabu, Ibu-ibu Masuk Bui 5 Tahun

“Kalau langkah itu itu diambil, kita berharap tidak ada lagi personil polisi yang bermain-main dalam disiplin dan tugas,” ucapnya.

Eka mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan harus jadi panglima tertinggi di negeri ini. Asas hukum aquality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di depan hukum wajib dijunjung tinggi.

“Artinya orang-orang yang bersalah sangat pantas mendapat sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga: Mengelabui Polisi Sabu-pun Ditelan, Pria Ini Merasakan Akibatnya

Eka menilai, mutasi tidaklah cukup. Sejatinya para personil yang telah berani menghilangkan barang bukti narkoba dan uang tersebut diberi sanksi tegas, sehingga menjadi efek jera atau shock teraphy buat yang lain.

“Ini bukan suatu bentuk kelalaian, tapi merupakan kejahatan, patut kita duga adanya unsur permufakatan jahat yang direncanakan. Disamping itu juga, perbuatan ini masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (ebusi of power),” tukasnya.

Selainitu, lanjut Eka, apa yang dilakukan 7 personil Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut bukan hanya sekadar melanggar disiplin dan etik profesi, tapi juga merupakan kinerja yang buruk dan ini menampar wajah Polri secara institusi.

Baca Juga: Ngeri! Dua dari Empat Pelaku Mengaku Dibayar untuk Membunuh Wartawan di Binjai

“Hemat saya Kapolrestabes harus bertanggung jawab. Pemimpin itu harus mampu membina mental anggota atau bawahannya. Jika tidak mampu membina dengan baik dan benar, maka sama saja gagal dalam memimpin Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Eka, tugas dan fungsi kepolisian menurut UU No 22 Tahun 2002 adalah memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Kalau mental aparatnya rusak bagaimana mungkin dapat memberi pelayanan dan pengayoman.

“Sebagai catatan penting, hendaknya tujuh personil yang telah berhianat pada institusi tersebut diampuatasi untuk menjaga kredibilitas, integritas dan kualitas institusi Polri. Mengapa juga oknum-oknum yang cacat moral mesti dipertahankan lewat mutasi. Masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang harus mendapat porsi atau menduduki posisi strategis di tubuh Polri,” pungkasnya.

Diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan penyelewengan atau penggelapan yang dilakukan beberapa dari mereka, terhadap barang bukti (BB) narkoba dan uang.

“Benar. Ada beberapa personel Satresnarkoba Polrestabes Medan diperiksa Propam,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Sabtu (26/6/21).(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles