18.8 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pelaku Kekerasan Akibatkan Kematian Remaja di Labuhanbatu Ditangkap di Riau

Kepada polisi, Rico mengakui perbuatannya telah melempar Irgi dengan batu pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bersama temannya AS alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia juga mengakui pelemparan itu dilakukan di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Batu yang dilemparkan pelaku ternyata tepat mengenai mata kiri Irgi hingga ia terjatuh dari motornya.

Atas perbuatannya, Rico dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Saat ini, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dan kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (R Purba/hm22)

Related Articles

Latest Articles