Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pejalan Kaki Ditabrak Kereta Api Angkutan BBM di Siantar, Begini Respons PT KAI Sumut

Mistar.idJumat, 23 Januari 2026 12.06
journalist-avatar-top
AS
pejalan_kaki_ditabrak_kereta_api_angkutan_bbm_di_siantar_begini_respons_pt_kai_sumut_

Kecelakaan Kereta Api di Kilometer 46+6/7 petak jalan antara Stasiun Siantar-Stasiun Dolok Merangir. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kecelakaan melibatkan kereta api angkutan BBM relasi Siantar-Labuan, Kamis (22/1/2026), pukul 17.05 WIB. Kejadian tersebut berada di Kilometer 46+6/7 petak jalan antara Stasiun Siantar - Stasiun Dolok Merangir.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan jalur kereta api memiliki risiko tinggi bagi keselamatan warga. Kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak aman sangat menentukan keselamatan jiwa banyak orang.

"KAI menyampaikan duka cita mendalam atas insiden yang terjadi dan mengingatkan bahwa menjauhi jalur rel adalah kunci keselamatan nyawa bagi wargga," ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Dengan menjaga jarak aman dari rel, masyarakat tidak hanya mendukung kelancaran perjalanan kereta api, tetapi juga memastikan diri pulang dengan selamat ke pelukan keluarga.

Anwar mengatakan, dalam insiden tersebut seorang pejalan kaki tak dikenal dilaporkan berada di jalur rel saat kereta api angkutan BBM melintas.

"Pasca-kejadian, masinis segera mengambil tindakan darurat dengan menghentikan laju kereta untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan demi menjamin kondisi sarana tetap aman sebelum rangkaian melanjutkan perjalanan," katanya.

Anwar juga mengingatkan adanya payung hukum yang mengatur ketertiban di area tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain karena sangat membahayakan nyawa," ucapnya.

Terkait masih adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

"Aturan tersebut menjelaskan pengadaan sarana keselamatan seperti pintu perlintasan, rambu, dan marka jalan diatur berdasarkan status jalan masing-masing, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya.

Ia menambahkan KAI terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang proaktif dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan keselamatan di titik-titik perlintasan demi keselamatan bersama. Peran lintas instansi ini penting agar fasilitas pengamanan di lapangan tersedia secara memadai.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan disiplin dalam berkendara dengan mendahulukan perjalanan kereta api saat di perlintasan sebidang," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN