16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Patroli Rutin Satuan Samapta Polrestabes Medan, Dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Dua penyalahguna narkoba diamankan petugas Satuan Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumut yang sedang melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan jalan, Selasa (1/11/22) dini hari.

Pelaku berinisial AS (29) dan HCP (37) ditangkap di Jalan HM Joni Medan, setelah keduanya berupaya melarikan diri dari kejaran petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dari keduanya, petugas menemukan satu paket kecil sabu, 1 buah STNK, 1 Hp android, satu dompet berisi uang senilai Rp50.000, serta satu unit sepeda motor RX King warna hitam BK 4830 OB sebagai barang bukti.

Baca Juga:Sepekan, Polrestabes Medan Tangkap 58 Pelaku Kejahatan Jalanan

“Kedua pelaku sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutaean ketika dikonfirmasi via What’sApp.

Pardamean mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan AR Hakim dan Jalan HM Joni Medan itu berawal saat pihaknya berpatroli di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Petugas melihat gerak-gerik dua pelaku yang mencurigakan, kemudian berupaya mendekat.

Baca Juga:DPRD Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Eksibisionis di Ringroad

Saat coba dihentikan, keduanya langsung melarikan diri ke Jalan HM Joni Medan. Ketika berusaha melarikan diri ke sebuah gang, petugas berhasil mengamankan keduanya.

“Saat itu pelaku berinisial AS (29) menjatuhkan satu buah plastik kecil berisi sabu ke tanah,” katanya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles