9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pasangan Sejoli Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan pasangan sejoli berinisial DR alias Ramayanti (25), dan ID alias Indra. Keduanya warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Mereka diamankan petugas atas kepemilikan narkotia 99,88 gram sabu.

Keduanya ditangkap polisi, Rabu (17/11/ 21) malam, di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya dari sebuah rumah.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (22/11/21), via WhatsApp membenarkan penangkapan atas keduanya.

Baca Juga:Tiga Pengedar Sabu di Siantar Diringkus dari Lokasi Berbeda, Ini Identitasnya

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita dan pria diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial DR alias Ramayanti dan ID alias Indra warga Batu Bara,” Sebut Agus.

ID alias Indra.(f:ist/mistar)

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti dari genggaman tangan kanan DR alias Ramayanti dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal sabu dengan berat kotor 101,46 gram dan berat bersih 99,88 gram, satu Hp merk Nokia warna hitam, dan satu Hp merk Oppo warna biru.

Baca Juga:Aril Tato, Bandar Sabu di Batu Bara Diciduk Polisi

Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm10)

Related Articles

Latest Articles