16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Oknum Polisi Terlibat Jual-Beli Satwa Dilindungi

Medan | MISTAR.ID – Personil Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jual-beli satwa yang dilindungi, Selasa (14/1/20). Seorang diantaranya seorang oknum polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat.

Ketiganya yakni Irvan Rizky alias Irvan Baday warga Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Luis Pratama (20) warga Jalan Sampul Kelurahan Sei Putih Baru Medan Petisah dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) warga Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat.

“Kita dapat laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” kata Tatan, Rabu (15/1/20).

Mendapatkan laporan itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman Irvan Rizky. “Awalnya kita menangkap Ruzky dan ditemukan 4 ekor satwa dilindungi jenis burung (1 ekor burung kakaktua jambul kuning dan 3 ekor burung nuri timur,” ucap dia.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lagi yakni Luis Pratama dan Pahlevi, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat.

“Kita mengamankan 1 ekor burung kakaktua jambul kuning dari tangan Pahlevi. Kemudian kita lakukan pengembangan lagi sehingga menangkap Luis Pratama dan menemukan seekor beruang madu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pria ini tidak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait.

“Ketiganya sudah kita amankan beserta barang bukti 2 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur, 1 ekor beruang madu,” ucap Tatan.
“Dari keterangan Luis Pratama, beruang madu tersebut didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp15 juta kepada Irvan Rizky,” sebutnya.

Kini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BKSDA guna penitipan satwa yang dilindungi untuk dilakukan perawatan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama tidak menyangkal kalau seorang dari ketiga pelaku ini merupakan oknum polisi. “Iya ada terlibat,” ucapnya.

Menurut dia, oknum polisi ini ditangkap karena membeli hewan yang dilindungi. “Dari keterangan sementara, dia (oknum polisi) mengaku membeli dari dua orang tersangka yakni Irvan dan Luis,” sebutnya.

Rony menyebutkan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka lainnya. “Masih kita kembangkan,” sebutnya.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles