15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Oknum Penyidik Polsek Medan Baru Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Oknum penyidik Polsek Medan Baru, Bripka S Rangkuti dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Kamis (13/4/2023) lalu. Oknum polisi itu dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nirwani (57) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

“Oknum penyidik Polsek Medan Baru itu saya laporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara,” sebut Nirwani kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dalam laporan Polisi Nomor: LP/65/IV/2023/Propam, tanggal 13 April 2023, oknum penyidik pembantu Polsek Medan Baru tersebut diduga telah melanggar Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada Pasal 5 ayat 1 huruf (c), berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural”.

Baca Juga:Tuding Septor Korban Bodong Saat Transaksi Jual Beli, Dua Oknum Polisi Dilaporkan

Selain itu, Pasal 10 ayat 2 huruf (n), berbunyi, “Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) angka 1, dapat berupa: Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara”.

Tak hanya ke Bidang Propam, Nirwani mengadu juga membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 April 2023 lalu. Pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/454/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 April 2023, Nirwani melaporkan MA, SE atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang terjadi di Mapolsek Medan Baru pada 11 April 2023.

Sementara itu, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra menuturkan, penyidik sedang mendalami dua laporan Nirwani di Bidang Propam dan Direktorat Reskrimum. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan disampaikan ke korban.

Baca Juga:Oknum DPRD Sumut Dilaporkan, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

“Laporannya sedang diproses. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Perkembangan penyelidikan nantinya akan disampaikan ke pelapor,” ujar Herwansyah. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles