19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Nekat Gasak Hp dan Tablet, Pelaku Dicokok Polsek Padang Hulu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Mulkan Azhima AW kehilangan sebuah handphone dan tablet saat rumahnya ditinggal pergi ke luar kota dan maling berhasil menggasaknya Kamis lalu (29/9/22) sekira pukul 11.20 WIB di Jalan Ahmad Yani Lk III Kel Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/10/22) menyampaikan pasca kejadian, korban langsung melakukan pengaduan ke Polsek Padang Hulu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasi Humas. Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Robinsar MH Sitinjak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MS alias Bowo (24) warga Jalan Badak Bandar Utama Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Tak Sempat Nikmati Hasil, Maling HP dan Tabung Gas Ditangkap Polsek Patumbak

Pemuda itu ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KUHPidana terhadap korban an. Mulkan Azhima AW dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 09 / X /2022/TT.HULU Tanggal 11 Oktober 2022 dengan kerugian materi satu unit tablet Samsung Galaxy warna grey dan satu unit handphone J7 Prime warna hitam.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya pada Rabu (28/9/22) korban berangkat ke Medan dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian pada Kamis (29/9) sekira pukul 11.20 WIB korban pulang dari Medan dan melihat pintu kamar sudah terbuka.

“Usai pulang dari Medan korban melihat barang barang miliknya sudah berserakan, selanjutnya korban mencek handphone dan tablet yang berada di bawah tempat tidur ternyata telah hilang,” jelas AKP Agus.

Baca juga: Curi HP, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hulu, selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Padang Hulu dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Samsung J7 Prime warna hitam.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan bahwa hasil gelar perkara dari proses penyelidikan sampai dengan proses penyidikan diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Hasil proses penyidikan terhadap pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP dan telah memenuhi 2 alat yang cukup sesuai pasal 183 KUHAP,”
tandasnya.(naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles