22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Modus Uang Pelicin Masuk Pegawai PDAM Tirtanadi, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah

Medan, MISTAR.ID

Rizka Daulay (42) berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil penipuan, dengan menjanjikan korbannya menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi.

Dua orang korbannya yakni Minar Pangaribuan dan Raswandi Hutapea memberikan kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/9/22).

Terdakwa yang berdomisili di Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41-A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, secara virtual.

Di hadapan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, Minar Pangaribuan mengungkapkan kejadian itu berawal saat ia dihubungi terdakwa dengan mengatakan, ada penerimaan pegawai di PAM Tirtanadi, namun sisipan  menggantikan pegawai yang  meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga:Soal Penghapusan Registrasi Perkara Penipuan Oknum DPRD Siantar, Kejari: Bukan Berarti Kasusnya Berhenti

“Bahkan kata terdakwa ada tiga kursi yang kosong, jadi tanpa seleksi, kalau mau jadi pegawai  biaya perorang  Rp150.000.000, kalau honor Rp50.000.000, dan berkas diterima sampai bulan dua ini saja,” jelas korban.

Selanjunya, terdakwa mengajak korban bertemu, dalam pertemuan itu saksi korban merasa yakin dan percaya. Selama ini ia dikenal baik dan memang pegawai di instansi tersebut. Uang Rp300 juta diserahkan oleh Minar.

Hal yang sama dikatakan oleh korban Raswandi Hutapea yang mengaku menyerahkan uang kontan Rp150 juta. Dan saksi korban Raswandi Hutapea juga mengatakan cara terdakwa menyakinkan korbannya sama dengan apa yang dialami Minar Pangaribuan.

Setelah beberapa waktu, korban menanyakan kapan pengangkatan dilakukan. Terdakwa mengatakan, pengangkatan dilakukan pada Mei 2022. Namun tidak ada kejelasan.

Baca Juga:Kejari Siantar Sebut Perkara Penipuan Anggota DPRD Siantar Dihapus dari Registrasi

“Awalnya masih sering komunikasi, tapi berkisar beberapa bulan terdakwa tidak dapat dihubungi lagi, dan saat didatangi ke rumahnya tidak pernah ketemu,” sebut Hutapea.
Akhirnya, setelah yakin terdakwa melakukan penipuan, saksi korban langsung melaporkannya ke Polda Sumut, dan ternyata diketahui korban yang sama sudah banyak.

Untuk diketahui, yang menjadi korban lainnya atas perbuatan terdakwa yakni,
Ramadhina Hasibuan menyerahkan uang sebesar Rp74.000.000, Yunita Hasibuan
menyerahkan uang sebesar Rp161.000.000, dan Nova Tarihoran menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000.

Penyerahaan uang tersebut secara tunai dan sebagian lagi secara transfer ke rekening terdakwa.

Selain itu, Anna Elisabet Sinaga menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000, Raswany Hutapea menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000.

Baca Juga:13 TKI asal Bali Diduga Jadi Korban Penipuan dan Perdagangan Manusia di Dubai

Sehingga, jumlah uang yang diterima terdakwa dari para saksi korban sebesar Rp841.000.000.

Diketahui juga, pihak PDAM  Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara tidak ada melakukan penerimaan/perekrutan pegawai PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 2008, dan terdakwa tidak berwenang untuk memasukkan orang menjadi pegawai di PAM Tirtanadi, dan uang tersebut tidak dipergunakan terdakwa untuk mengurus masuk pegawai di PAM Tirtanadi sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUH Pidana.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles