11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Minta Jaksa Banding Atas Putusan TRP, Fokus dan Forina Gelar Aksi Damai di Kejatisu

Baca juga: Peringati Hari Orangutan Sedunia, FOKUS Gelar Festival di Sekolah

Serta juga, dijelaskan Indra, mengirimkan surat permohonan kepada Kejari Langkat melalui Kejatisu untuk mengajukan banding atas putusan ringan yang dijatuhkan kepada TRP.

“Orangutan merupakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai satwa liar yang dilindungi ‘justice for orangutan’. Kita juga sudah menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mengajukan banding atas kasus tersebut,” jelas Indra.

Permohonan tersebut pun dilakukan, sambung Indra, sebagai bagian dari kampanye kepada publik untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi.

Baca juga: 6 Orangutan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat

“Itu kami rasa sudah cukup sebagai bentuk kampanye publik supaya jadi perhatian bagi semua pihak. Terutama oknum pejabat publik agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. Hanya untuk hobi atau sebagai prestise (gengsi tinggi) belaka,” sambungnya.

Indra pun mengatakan, dari permohonan yang diajukan lewat surat tersebut tidak memerlukan tanggapan atau respons dari Kejatisu.

“Tidak perlu tanggapan, karena sebenarnya surat itu ditujukan kepada Kejari Langkat tembusan surat ke Kejatisu. Kita pilih lokasi aksi di Kejatisu, supaya gaungnya lebih luas,” ungkapnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles