15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Minta Jaksa Banding Atas Putusan TRP, Fokus dan Forina Gelar Aksi Damai di Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) bersama Forum Konservasi Orangutan Indonesia (Forina) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (4/9/23).

Aksi damai tersebut dilakukan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melalui Kejatisu mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Diketahui, TRP divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan pidana 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi, Senin (28/8/23) lalu.

Baca juga: Rekanan Diduga Lakukan Korupsi, Seratusan Mahasiwa Unjuk Rasa ke Dinas Pendidikan Deli Serdang

Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut TRP dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan bui. Atas dasar itu Fokus dan Forina melakukan aksi damai di depan Kantor Kejatisu.

“Meminta JPU Kejari Langkat untuk mengajukan banding atas vonis hukuman untuk perkara kepemilikan ilegal satwa dilindungi oleh Bupati Langkat non-aktif (TRP) karena vonis hukuman yang ringan,” ucap Ketua Fokus M. Indra Kurnia, kepada Mistar.

Aksi dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi pesan untuk menegakkan keadilan terhadap orangutan tanpa diiringi dengan orasi dari para peserta aksi.

Related Articles

Latest Articles