24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Miliki Sabu, Warga Tebing Tinggi Diborgol Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Sumatera Gang Bengkel, Kecamatan Padang Hulu, tepatnya di sebuah rumah.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (29/11/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, terduga pelaku adalah Junaidi alias Dedi (45) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, Ia adalah warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Miliki Sabu, Gondrong Diciduk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Dijelaskannya, Terduga pelaku ditangkap tepatnya di sebuah rumah, Jumat (25/11/22) sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 9 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan netto 1,44 gram.

Selain itu, ada juga sebuah kotak kecil bermotif, sebuah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, sebungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp70 ribu. “Terhadap tersangka kita perasangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles