12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Miliki Sabu, Ibu-ibu di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A alias Butet (52) ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi beserta sejumlah barang bukti sabu. Tersangka diamankan di rumahnya Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (6/10/22) sore.

“Personel Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pengedar sabu di kawasan Jalan Badak,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto melalu keterangannya kepada media, Jumat (7/10/22).

Agus menuturkan, dari tangan A alias Butet berhasil diamankan barang bukti berupa 60 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan berat bersih 3,31 gram, 1 plastik klip transparan, uang Rp170.000 dan 1 unit handphone.

Baca Juga:Miliki 1,10 Gram Sabu, Seorang IRT Diciduk Polres Tebing Tinggi

Dia mengungkapkan, pada Kamis (6/10/22) sekira pukul 15.00 WIB, personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Badak.

Selanjutnya saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat peredaran sabu. Pada saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku pura-pura tidak tahu namun gerak geriknya mencurigakan.

“Petugas melihat pelaku melemparkan sebuah dompet kecil ke luar rumah tepat ke arah kandang ayam,” ujar Agus.

Baca Juga:Berusaha Hilangkan Barang Bukti Sabu, Ibu-ibu Masuk Bui 5 Tahun

Petugas yang curiga kemudian mengambil dompet yang dilemparkan pelaku dan membuka dompet tersebut lalu menemukan 60 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga sabu.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan uang sebesar Rp170.000 berikut sebuah handphone dari atas meja di dalam dapur. Ketika diinterogasi tentang milik siapa barang bukti yang ditemukan, pelaku mengaku barang itu adalah miliknya.

“Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang terlarang itu adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:BHL dan IRT di Tebing Tinggi Diciduk Terkait Narkoba

Selanjutnya petugas membawa A beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles