11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Miliki Sabu 1,49 Gram, 2 Warga Sergai Ditangkap Polisi dari Pinggir Jalan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua orang pria inisial Ajun (33) dan Ateng (30) warga Dusun VIII Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan personil Polsek Tebing Tinggi Resort Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, pada Jumat (30/6/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Marulitua Simanjorang melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Senin (3/7/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Agus menjelaskan, keduanya ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan di sekitar Dusun II Desa Paya Pasir, dimana lokasi penangkapan merupakan wilayah hukum (wilkum) Polres Tebing Tinggi.

Baca juga: Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Simalungun, Diprediksi dari Siantar, Batubara dan Asahan

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 2,09 gram dan berat bersih (netto) 1,49 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya, 1 bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau, 1 unit handphone (HP) Android merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan nomor polisi (nopol) BK 6865 NAX.

“Saat dilakukan diinterogasi terhadap keduanya, Ajun mengakui, barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, dan menyebutkan ciri-ciri pelaku serta alamatnya.

Baca juga: Polsek Medan Baru Amankan Seorang Pria Pengguna Sabu

Menanggapi laporan itu, petugas langsung penyelidikan dan penangkapan, serta penggeledahan badan. Begitu juga penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor yang digunakan keduanya.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles