17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki Narkoba, Seorang Nelayan Diringkus Polres Langkat

Langkat, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang nelayan atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu. Dia ringkus dari Jalan Mawar Kampung Baru, Kelurahan Berandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat..

Nelayan bernama M.Adnan (46) itu tercatat sebagai warga Jalan Mawar Kampung Baru Kelurahan Berandan Timur Baru, Kecamatan Babalan.

Informasi diperoleh Mistar di unit Humas Polres Langkat Rabu (1/4/20), trsangka ditangkap Senin (30/3/20).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang membocorkan ada seorang laki-laki yang menyimpan sabu-sabu di daerah lingkungan tersebut.

Informasi berharga ini langsung ditindaklanjuti personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Setelah melalui pengintaian, petuga melihat seorang laki-laki duduk di rumahnya, cirri-cirinya mirip seperti yang diinfokan warga.

Setelah yakin dengan informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu berat kotor 1,17 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan petugas itu miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat.*

Reporter : Gunarso
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles