10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki 70 Gram Ganja, Warga Medan Perjuangan Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan nota tuntutan terdakwa Irvan Sandi Sumartono Simamora dalam perkara memiliki narkotika jenis ganja seberat 70 gram.

JPU Rahmayani Amir Ahmad membacakan tuntutan di depan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3/23).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 4 tahun subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta,” ucapnya.

Baca juga:Bawa Ganja 200 Kg ke Riau, Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Adapun hal yang memberatkan menurut JPU yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan bersikap sopan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa pihak personel mendapatkan informasi di Jalan Pelita I Gang Saudara Kel. Sidorame Barat II Medan Perjuangan tepatnya di kos-kosan adanya yang menguasai narkotika jenis ganja.

Baca juga:Nyambi Jualan Ganja, Seorang Nelayan di Batu Bara Ditangkap

Kemudian personel melakukan penyelidikan di kamar terdakwa. Kemudian terdakwa memberitahu barang haram itu berada di tas ransel tersebut. Ditemukan 1 plastik besar hijau berisikan ganja, 7 bungkus warna coklat yang berisikan ganja dan 14 lembar kertas warna coklat. Kemudian terdakwa diboyong ke Polsek Medan Timur. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles