10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki 4,93 Gram Sabu, Pria Ini Dicokok Polisi

Tebing Tinggi, Mistar.ID

SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi mencokok seorang pria inisial DPP alias Neo (37) Warga Jalan Perjuangan Dolok Masihol Serdang Bedagai. Informasi dihimpun menyebutkan pelaku diamankan polisi atas kepemilikan 4,93 gram sabu yang diakuinya miliknya, Sabtu (7/1/22) sekitar pukul 14.00 WIB dari sebuah rumah di Jalan Abdul Hamid Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Agus Arianto, Rabu (12/1/22) via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut. “DPP alias Neo diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan sekarang sudah diamankan SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi,”sebut Agus. Dikatakannya, pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Karenanya, personil unit I dipimpin Kanit Lidik I Ipda Fernando F Sitepu mendatangi alamat dimaksud. Setibanya di lokasi, personil langsung masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci pintunya dan langsung mengamankan terduga pelaku berinisial DPP alias Neo tepatnya di kamar belakang setelah petugas melihat pelaku menyembunyikan barang bukti ke dalam sebuah teko atau ceret.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 Gram yang diakui miliknya. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles