24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Miliki Sabu, Gondrong Dibekuk dari Tempat Tinggalnya di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pengedar narkoba jenis sabu, HA alias Gondrong (42) warga Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (29/3/23) dinihari di sekitar tempat tinggalnya.

Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti setelah polisi melakukan undercover buy. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,64 gram. Ada juga sebungkus kotak rokok warna putih dan uang tunai Rp65.000.

Baca Juga:Polresta Deli Serdang Amankan Tono Pemilik Sabu dan Ganja

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (30/3/23) membenarkan penangkapan pemilik sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Untuk memancing pelaku, petugas melakukan undercover buy dan saat pelaku menunjukkan barang bukti, petugas langsung menangkapnya,” jelas AKP Agus Arianto.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles