19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Miliki 2,50 Gram Benda Putih, Dua Pria Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi lagi-lagi mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini dua pria berinisial IA alias Irwan (31) dan SC alias Bono (35) dibekuk polisi. Keduanya dikenal sebagai warga Jalan Mayjend Sutoyo Lk VI Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Diamankan terkait dugaan kepemilikan 2,50 gram sabu.

Polisi meringkus kedua pria itu pada Jumat (3/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB dari Jalan Mayjend Sutoyo Lk VI Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (7/12/2021) via WhatsApp tidak menyangkap telah menangkap dia pria tersebut atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Vaksinasi di Lapangan Sri Mersing

Penangkap terhadapan kedua pria itu diawali dari laporan masyarakat yang memberitahukan tentang tindak tanduk mereka di lokasi tempat mereka ditangkap.

Pertama diamankan adalah Irwan. Kemudian mengaku dia barang itu diperolehnya dari Bono, tak lama peolisi berhasil menangkap Bono dan juga mengakui darinyalah sabu tersebut.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti 1 kotak rokok berisikan 16 bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk putih warna kristal yang diduga Sabu dengan berat kotor 2,50 gram, uang tunai Rp70.000, dan 1 HP. Keduanya kini di tahan dan kasusnya lanjut diperiksa.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles