23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poktan Rukun Sari Berharap PN Kisaran Eksekusi Putusan MA

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah melalui perjuangan panjang sejak tahun 2001, lahan masyarakat seluas lebih kurang 60 hektar yang pernah diserobot pengusaha pada tahun 1966 lalu, pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat.

Selama ini lahan itu dikuasai 2 perkebunan, yakni PT MH dan PT MS. Lahan itu berlokasi di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) bernama Rukun Sari, barulah dapat bernafas lega stelah kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya berpihak kepada mereka.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Gabah, Kapolres Batu Bara Beri Pupuk Cair Kepada Petani

Mengenai putusan MA yang memenangkan masyarakat petani itu dipaparkan Ketua Poktan Rukun Sari, Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan pada kepada wartawan Group Wappress di lokasi lahan yang diperjuangkan, Senin (7/12/21).

MA kta Efendi telah memutus di tingkat kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari, tahun 2006, namun putusan baru terbit tahun 2008. Meski begitu, Effendi mengaku pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019.

Meski mereka telah memenangkan kasasi, sambung Efendi, kenyataannya hingga saat ini pihak PN Kisaran belum melakukan eksekusi atas putusan yang mereka menangkan itu.

Baca Juga: Kelompok Tani Binaan Baznas Batu Bara Berikan Zakat Pertanian

Diakui Effendi, pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan. Namun hingga dua kali pergantian pengurus, ekseksi tidak juga dilakukan PN Kisaran.

Untuk menjamin adanya kepastian bagi seluruh anggota Poktan, Effendi sangat berahdap agar Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara turun tangan untuk membantu mereka agar mendesak PN Kisaran segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/Pdt.G/2002.

Untuk menindaklanjut permohonan Poktan tersebut, dalam waktu dekat kata Effendi, pihaknya akan menyurati Ketua DPRD Batu Bara yang isinya untuk mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.

“Kami akan layangkan surat kepada Ketua DPRD agar DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi,” tandas Effendi.(ebson/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles