15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Miliki 21 Paket Sabu untuk Dijual,  Nelayan Medang Deras Diringkus Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Menyambi jadi pengedar atau penjual sabu, Ham S (32) seorang nelayan warga Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dirumahnya sendiri.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/22) membenarhan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Dikatakan AKP Sastrawan, pada Kamis (17/22) sekira pukul 13.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu  di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Satu Lagi, Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Sitaan Divonis Seumur Hidup

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin  Kanit II IPTU P. Tamba meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat kepastian bahwa target operasi (TO) berada didalam rumahnya, lalu dilakukan penggrebekan. Tersangka Ham S tak berkutik ketika diringkus di rumahnya Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan  Pangkalan Dodek Lama Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, tim  berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berikut barang bukti lain. Tersangka mengakui terus terang saat dilakukan interogasi  bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada para pengguna atau pelanggan.

Adapun barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka Ham S berupa 21 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,41 gram. Juga disita uang tunai Rp300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, 1 pipet skop, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 tas sandang warna hitam.

Baca juga:Tergiur Rp50 Juta, Sepasang Kekasih Nekat Antar Sabu 10 Kg

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, pengungkapan kasus Narkoba dengan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara yang akan berlanjut hingga 22 Februari 2022.(ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles