17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmuka Triki Ekawan selaku mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas Medan tahun 2019 – 2020 dituntut selama 7 tahun 6 bulan.

Sedangkan customer service (CS) Dina Arpina (berkas terpisah) dituntut 8 tahun penjara secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/23).

JPU Julita Purba membacakan nota tuntutannya di depan majelis hakim diketuai oleh Ahmad Sumardi, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana.

Bahwasanya kedua terdakwa memenuhi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana KUR Rp622 Juta, Marketing BRI Cabang Perdagangan Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, JPU mengatakan terdakwa Rahmuka dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan sedangkan uang peganti (UP) tidak ada. Sedangkan Dina Arpina Rp500 juta subsidair 6 bulan dan UP senilai Rp1,9 miliaran.

JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak dalam program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan kedua terdakwa hal yang korperatif dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas tersebut.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Baca juga:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 M, Mantan Kepala Unit BRI Amplas dan CS Ditahan

Dilanjutkan dengan pinjaman debitur Kupedes dan Kedit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (bany/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles