9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 M, Mantan Kepala Unit BRI Amplas dan CS Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE dan seorang customer service berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp1,9 miliar di bank pelat merah ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasipidsus Agus Kelana kepada wartawan, Kamis (21/7/22) malam mengatakan, penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Kamis (21/7/22).

Dijelaskannya, modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur. Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA.

Baca juga: Banding ke PT Medan, Hukuman Mantan Supervisor BRI Kabanjahe Jadi 6 Tahun

Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA. Tidak cuma itu, kata Agus Kelana tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.

“Sedangkan keterlibatan RTE secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP,” jelas Agus.

Menurut dia, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles