16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mantan Kades Dan Bendahara Desa Salabulan Deli Serdang Divonis 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan jembatan di Salabulan, Sibolangit, Deli Serdang, mantan kepala desa bersama bendahara Salabulan, Lebih Tarigan dan Fransiskus Valentino divonis masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan korupsi yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (26/7/21).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Muhammad Yusafrihadi Girsang dalam amar putusannya juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Lebih Tarigan sebesar Rp107 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Sedangkan kepada Fransiskus Valentino dibebankan membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim bahwa keduanya terbukti memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut. Apalagi dalam pengerjaan proyek tidak ada perhitungan matang sehingga uang yang digunakan sangat mubazir karena telah dipakai untuk pemasangan tiang.

Baca juga: Korupsi Rp300 Juta, Kades Salabulan dan Bendahara Ditahan Jaksa

Dimana pada tahun 2017 proyek dihentikan karena ada bencana alam namun dilanjutkan pada 2019 dilanjutkan akan tetapi belum siap juga dan baru rampung pada 2020 tersebut. Akibatnya dari total anggaran Rp300 juta negara dirugikan higga Rp250 jutaan. Dimana Lebih Tarigan telah menyicilnya sebesar Rp80 juta dan Fransiskus Rp5 juta. Dimana yang diputus oleh majelis hakim dalam putusan merupakan sisa yang belum dibayarkan masing-masing terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU Cabjari Pancurbatu, Kejari Deli Serdang, Resky Pradhana Romli menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun dan 10 bulan penjara. Sedangkan mengenai denda dan uang pengganti, tidak dipermasalahkan oleh penuntut umun karena sama dengan yang diputus oleh majelis hakim. Senada dengan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles