MA Tolak PK Mangindar Simbolon, Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Tetap Berlaku

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, terkait kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele senilai Rp32,7 miliar, ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut tercantum dalam PK No. 2963 PK/PID.SUS/2025.
"Tolak PK terpidana Mangindar Simbolon. Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, dalam putusan yang dilihat MISTAR melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).
Dengan penolakan PK ini, Mangindar tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider lima bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Hukuman ini merujuk pada putusan kasasi MA No. 7315 K/PID.SUS/2024 tanggal 14 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). MA menyatakan Mangindar terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Mangindar enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan, dan kewajiban membayar UP senilai Rp32,7 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah UP tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar UP. Apabila harta tersebut tetap tidak mencukupi, Mangindar akan dihukum tambahan dua tahun penjara.
Sementara itu, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor PN Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar UP. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, juga tanpa kewajiban membayar UP.





















