Lima Anggota Ormas Grib di Nias Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya


Lima anggota Ormas Grib Nias yang ditangkap telah ditetapkan tersangka (f:ist/mistar)
Nias, MISTAR.ID
Satuan Reskrim Polres Nias menangkap lima anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menyebut para pelaku masing-masing berinisial SM, 43 tahun, LL, 52 tahun, ZH, 44 tahun, dan NT, 30 tahun, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan korban berinisial YL pada 6 November 2024.
Revi menyatakan kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
“Dari total tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima di antaranya telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial SH dan MYT, masih dalam pencarian polisi,” ujar Revi, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Revi, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Revi menambahkan, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada tiga tersangka lain, yaitu AG, 28 tahun, AH, 32 tahun, dan TZ, 35 tahun, yang telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan bermula dari aksi sweeping yang dilakukan kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat hiburan.
Percekcokan pun terjadi dan berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan sejumlah pengunjung lain yang berusaha mendokumentasikan kejadian tersebut.
"Kelompok ini juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel dan aparat yang hadir di lokasi," tutup Revi. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Penculikan Pemborong di Langkat Diduga Ada Kaitan dengan Narkoba