LBH Medan Desak Kapolrestabes Umumkan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Kondisi rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, pasca-terbakar. (foto:dokdamkarmedan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak untuk segera mengumumkan pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
“LBH Medan secara terus-menerus mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan kebakaran rumah Hakim Khamozaro,” ucapnya kepada Mistar saat dihubungi via sambungan seluler, Kamis (20/11/2025).
Desakan LBH Medan semakin kuat setelah beredar pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran dikabarkan sudah ditangkap. Namun hingga kini, Kapolrestabes Medan belum menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
“Kita ketahui bersama sudah banyak bersebaran pemberitaan tentang pelaku pembakaran rumah Hakim Khamozaro yang ditangkap. Beberapa media menyebut ada tiga pelaku ditangkap, ada juga yang bilang sopir pribadi Hakim Khamozaro. Sudah sepatutnya Kapolrestabes Medan segera mengumumkan guna menghindari kecurigaan dan spekulasi publik. Apakah benar pemberitaan itu? Apakah ini dugaan tindak pidana?” tutur Irvan.
Menurut Irvan, sudah lebih dari dua pekan berlalu, tetapi Khamozaro dan masyarakat belum mendapatkan kejelasan terkait penyebab dan motif kebakaran.
“Sejak 4 November kejadian dan sekarang sudah 20 November, artinya sudah 16 hari berlalu kasus ini, tapi belum ada kepastian. Pengumuman ini guna memberitahukan kepada publik bahwa kebakaran rumah Hakim Khamozaro bukanlah kebakaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap penegak hukum, bahkan ada dugaan tindak pidana di sana,” ujarnya.
LBH Medan, lanjut Irvan, meyakini kebakaran rumah hakim yang memimpin sidang kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) itu sarat perbuatan kesengajaan dan tindak pidana.
“LBH Medan meyakini ini adalah dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan di media. Namun mengapa ini tidak diumumkan sampai saat ini? Apa latar belakangnya? Ini menjadi pertanyaan besar. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan segera mengumumkan dan menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya dalam kebakaran rumah Hakim Khamozaro,” lanjutnya.
Apabila Kapolrestabes Medan berlarut-larut atau bahkan tidak mengumumkan hasil penyelidikan, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Medan.
“Kalau tidak segera diumumkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap Polrestabes Medan. Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan berpotensi terjadi kepada masyarakat yang lain. Seorang hakim saja bisa dilakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa. Maka penting bagi Kapolrestabes Medan untuk segera bersikap menyampaikan kepada publik secara objektif, transparan, dan terbuka,” jelasnya.
Untuk diketahui, rumah Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa kebakaran itu terjadi tepat sehari menjelang sidang tuntutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 yang menjerat dua rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kasus suap senilai Rp4 miliar itu juga menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan menyuap Topan serta beberapa pejabat lain agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Tapsel dan Palas, yakni proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. (hm16)






















