LBH: Hakim dan Panitera Pengganti PN Medan yang Disanksi MA Tak Layak Lagi Bersidang

Gedung PN Medan di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Delapan hakim terdiri atas empat hakim ad hoc dan empat hakim karier, serta satu panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhkan sanksi oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan ulah hakim dan satu PP yang dijatuhkan sanksi tersebut telah mengukir sejarah buruk dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia. Sehingga, kesembilan aparatur pengadilan itu dinilai tidak layak kembali bersidang.
"Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang kami himpun dan pemantauan di lapangan, baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di MA dijatuhi sanksi delapan hakim dan satu PP di pengadilan yang sama, yakni PN Medan," ujarnya dalam siaran pers via tertulis, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya menilai gaji tinggi yang diterima hakim tidak serta-merta menjadi jaminan terhindarnya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Irvan mengatakan banyak hakim memperoleh gaji tinggi, tetapi tidak menghindarkan dari pelanggaran KEPPH bahkan tindak pidana.
"Hal ini membuktikan faktor materi semata tidak cukup untuk membentengi hakim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, berperilaku adil, baik, arif, serta profesional," katanya.
Menurutnya, persoalan hakim di Indonesia bukan semata-mata tentang besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal.
"LBH Medan menilai tidak cukup hanya penjatuhan non-palu dan sanksi disiplin, MA juga harus bersih-bersih lingkungan peradilan terutama PN Medan dengan cara hakim yang dijatuhi sanksi tersebut tidak lagi bersidang di PN Medan. Mereka harus mendapatkan pembinaan khusus dan pemindahan tugas di daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucap Irvan.
LBH Medan mendesak Ketua MA dan Ketua PN Medan untuk segera menindak tegas dengan memutasi hakim yang melanggar KEPPH dan integritas dari PN Medan.
"Pemindahan bukan hukuman tambahan, melainkan langkah strategis preventif serta restoratif guna menjaga keutuhan integritas peradilan. LBH Medan akan terus mengawal proses mutasi ini sebagai bagian dari komitmen advokasi penegakan etika dan reformasi peradilan," tutur Irvan.
Pihaknya juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengambil peran aktif pencegahan atau preventif yang lebih kuat bukan sekadar pelengkap dengan melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, hingga pembinaan karakter bagi hakim.
"Sehingga pengawasan tak terus-menerus bersifat pemadam kebakaran yang hanya selesai sekelebat, justru harusnya menjadi tameng menjaga muruah peradilan supaya tercipta sistem pengawasan yang komprehensif dan akuntabel," kata Irvan.
Untuk diketahui, delapan hakim dan satu PP PN Medan dijatuhi sanksi ringan hingga sedang setelah dinilai melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Putusan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman No. 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026. Hakim dan PP PN Medan yang disanksi tersebut melanggar KEPPH berupa aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























