17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

DPRD Antar Laporan Dugaan Korupsi Wali Kota Siantar ke KPK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi telah mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (5/3/2020) pukul 16.47 WIB. Laporan diserahkan langsung atas nama DPRD diwakili tujuh anggota dewan.

“Alhamdulillah laporan kasus-kasus itu sudah kami serahkan dan sedang  berlangsung pendaftaran nya  dan sudah diterima oleh KPK, Jakarta,” ujar Anggota DPRD kota Pematangsiantar Hj Rini Silalahi dihubungi Mistar, Kamis (5/3/2020) sore.

Tampak anggota DPRD, Rini Silalahi (Golkar), Swandi Apohan (PDIP) Daud Simanjuntak (Golkar) Ferry Sinamo (PDIP), Metro Hutagaol (Demokrat), Frengki Boy Saragih (Nasdem) dan  Netty Sianturi (Gerindra) menyerahkan sejumlah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan tembusan ke MA dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

“Setelah dari KPK kami langsung ke gedung MA dan Kemendagri. Laporan ini akan dituntaskan secepatnya,” jelasnya.

Kedatangan ke KPK merupakan bagian dari upaya pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar oleh DPRD yang membawa berkas-berkas untuk disampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementrian Dalam Negeri. Beberapa poin dari pemakzulan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Reporter: Billy

Editor: Edrin

(Berita ini telah diperbaiki pada pukul 20.01 WIB)

 

Related Articles

Latest Articles