Kurang Empat Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun

Sejumlah polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat remaja perempuan di Kecamatan Tapian Dolok. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR, 15 tahun,dalam waktu kurang dari empat jam sejak penemuan jasad korban. Pelaku berinisial AH, 15 tahun, ditangkap pada Minggu (28/12/2025) malam.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Kecamatan Tapian Dolok, sekitar pukul 15.45 WIB. Dua orang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim gabungan Unit Jatanras dan Polsek Serbelawan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak keluarga memastikan identitas korban sebagai ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk dilakukan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AH.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Seluruh proses dilakukan secara profesional karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan pribadi dengan korban. Ia mengungkapkan telah melakukan kekerasan berulang terhadap korban hingga menyebabkan kematian, dengan motif persoalan uang yang berkaitan dengan permintaan korban.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dari belakang, memukul kepala dengan batu sebanyak lima kali, memukul menggunakan kayu ubi sebanyak lima kali, serta menusuk korban menggunakan pisau hingga sepuluh tusukan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku akan menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Simalungun memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman motif. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Bakar Barak Narkoba di Tanjung Pura, LangkatBERITA TERPOPULER
























