Kronologi Pemerasan dan Ancaman Sebar Video yang Dialami TL

Ilustrasi video viral. (Foto: Shutterstock)
Medan, MISTAR.ID
Seorang perempuan berinisial TL, 26 tahun, mengungkap kronologi dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video asusila yang diduga dilakukan mantan kekasihnya, berinisial MDU. Hal itu disampaikan TL kepada Mistar saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya, ia mengaku menjalin hubungan asmara dengan MDU sejak 2023. Beberapa bulan menjalani hubungan, TL memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut dengan berbagai alasan. Namun, pemutusan hubungan itu diduga tidak diterima oleh MDU.
Setelah putus, MDU kerap mengancam akan menyebarkan video pribadi TL apabila ia tidak mentransfer sejumlah uang yang ditetapkan MDU. Ancaman tersebut, menurut TL, berlangsung secara berulang kali.
“Kalau saya tidak mau transfer uang, dia mengancam akan memviralkan video itu. Begitu terus,” ucap TL.
TL menegaskan, uang yang diminta MDU disebut sebagai utang. Padahal, ia mengaku tidak pernah merasa memiliki utang. Ia menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan klaim pria yang berprofesi sebagai driver taksi online itu atas biaya yang pernah dikeluarkan selama masih berpacaran, seperti hotel dan antar-jemput.
“Padahal setelah kami putus, saya sudah pernah mentransfer sekitar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta. Setelah itu dia menghilang,” tuturnya.
Namun, TL mengungkapkan MDU kembali menghubunginya pada Desember 2025 dengan menggunakan akun media sosial yang diduga milik pacar barunya. Kontak tersebut terjadi beberapa kali, yakni pada 10, 13, 17, serta 19 dan 20 Desember 2025. Dalam rentang waktu itu, TL mengaku kembali mentransfer uang hingga total sekitar Rp2,5 juta.
“Saya minta rincian, dia tidak mau memberi. Malah dia bilang, ‘kau lalap rincian’,” lanjutnya menirukan ucapan MDU.
Selanjutnya, pada Rabu (31/12/2025), MDU kembali meminta uang sebesar Rp2,5 juta agar total menjadi Rp5 juta. Permintaan itu ditolaknya sambil berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Ancaman pun kembali terjadi pada Kamis (1/1/2026) setelah TL memblokir nomor terlapor. Menurut TL, ancaman disampaikan melalui temannya dan disertai tindakan menandai dua sahabatnya di media sosial. Ia kemudian membuka kembali blokir tersebut sambil mengulur waktu.
Puncaknya, TL mengaku terlapor diduga membuat akun media sosial menggunakan namanya dan menandai banyak pihak, termasuk warga sekolah tempat ia bekerja. Konten berupa foto dan video diunggah secara masif sejak 1 hingga 4 Januari 2026.
“Bukan satu foto atau video, tapi banyak. Video itu direkam diam-diam. Dia ingin menghancurkan hidup saya,” tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, TL mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu sekolah pada Senin (5/1/2026). Ia menyebut telah mengalami kerugian besar secara sosial dan psikis.
“Tadi malam dia bersama pacarnya dan temannya mendatangi rumah saya untuk meminta agar salah satu postingan yang dibuat teman saya di Facebook diturunkan. Katanya sudah viral dan keluarga mereka jadi tahu. Lalu bagaimana dengan saya? Video saya tersebar, saya tidak bekerja lagi, dan sudah terkena sanksi sosial,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial TL melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke SPKT Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya, berinisial MDU. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kotak Infak Masjid Jami’ Ar Rahman Lubuk Pakam Dibobol Maling





















