KPAD Asahan Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Ayah Kandung

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Freepik)
Asahan, MISTAR.ID (9/10/2026) – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan sekitar tiga bulan akibat dugaan perbuatan yang disebut terjadi berulang kali.
Ketua KPAD Asahan, Awaluddin, didampingi Wakil Ketua Sabar Mulia Panjaitan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/10/2026), menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui proses hukum sekaligus menjadi perhatian dalam upaya perlindungan anak.
"Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Apabila pihak yang seharusnya melindungi justru diduga melakukan kekerasan, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai urusan internal keluarga semata," tegas Awaluddin.
KPAD mengapresiasi pemerintah desa setempat yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dalam mengamankan tersangka sebelum diserahkan kepada Polres Asahan untuk menjalani proses hukum. KPAD juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Selain itu, Pemkab Asahan melalui instansi terkait dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didorong untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan," ujarnya.
KPAD menegaskan bahwa identitas korban wajib dirahasiakan. Masyarakat juga diminta tidak menyalahkan korban atau menyebarkan informasi pribadinya. Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
"Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya perlindungan anak setelah seorang anak mengalami penderitaan yang begitu berat. Negara, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat harus hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan," tambah Awaluddin.
Sebelumnya, seorang pria berinisial K (51), warga Kabupaten Asahan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga korban mengalami kehamilan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Ipda Arianto Suhardhiman Hutasoit, mengatakan tersangka diduga telah menyetubuhi korban hingga 10 kali. Saat kejadian, istri tersangka diketahui sedang bekerja di Kalimantan.
"Selama ini, anaknya hanya tinggal berdua bersama ayahnya di rumah. Pelaku sudah ditahan," kata Ipda Arianto.

















































