11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Korupsi Rp4,5 Miliar, Direktur CV Mahesa Bahari Divonis 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa korupsi pengadaan barang senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014, Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahariyanto divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (28/12/21).

Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Imam Bahariyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” kata hakim.

Baca juga:Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis 7,5 Tahun Bui

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum supaya Terdakwa Imam Bahariyanto, membayar uang pengganti sebesar Rp4.838.270.535. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim.

Atas vonis tersebut Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan banding. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp350 juta, subsidair 6 bulan kurungan juga menyatakan banding.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Nur Ainun Siregar menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih.

Baca juga:2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi

Sebesar Rp12 miliar diantaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.

Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles