11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KontraS Sumut Dorong LPSK dan Komnas HAM Ambil Bagian di Kasus Pengancaman Jurnalis

Medan, MISTAR.ID

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) bersuara merespon aksi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput pra rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh anggota dewan di Higs5 Bar & Lounge Jalan Abdullah Lubis, Senin (28/2/23).

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad mengatakan, peristiwa seperti ini sudah terjadi kesekian kali. Di Sumut sendiri, kekerasan terhadap jurnalis adalah gudangnya.

Dari hasil catatan KontraS, sepanjang 2021 total 13 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis mengakibatkan 1 orang meninggal dan 1 orang luka berat. Angka yang sama pada 2022 terdapat 13 jurnalis yang mendapatkan kekerasan, 11 orang mengalami luka ringan. “Praktik kekerasan terhadap jurnalis berulang kali terjadi,” ujar Rahmat, Kamis (2/3/23).

Baca Juga:Oknum Preman Ngaku Ketua OKP Halangi Jurnalis Liput Pra Rekon Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPRD Medan

Menurutnya, kerja-kerja jurnalis di lapangan untuk menghimpun informasi sering bersinggungan dengan orang yang memiliki kekuatan. Akibatnya, jurnalis kerap mendapatkan perintangan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan dan bahkan pembunuhan karena alasan tidak senang.

Perlindungan Lemah

Kontras menilai, kekerasan terjadi karena perlindungan terhadap jurnalis yang masih lemah. Di sisi lain, para pelaku berani melakukan kekerasan karena memiliki kekuatan tertentu. Pelaku kekerasan jurnalis biasa terdiri dari actor negara (aparatur) dan aktor non-negara (preman, ormas/OKP).

Sayangnya, menurut Rahmat, akhir-akhir ini keterlibatan preman justru semakin meningkat. “Tugas jurnalis di lapangan sangat rentan. Walaupun dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers jurnalis mendapat perlindungan hukum, bagi kami itu tidak cukup,” ucapnya.

Baca Juga:Halangi Kerja Jurnalis, Polrestabes Medan Tahan Jay Alias Rakes

Menurut Rahmat, harus ada perbaikan dari segi aturan memberikan ruang yang maksimal untuk perlindungan. Jika perlu, Undang-undang Pers harus dilakukan, mengingat situasi jurnalis saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Polisi dalam hal ini Polrestabes Medan harus memberikan penanganan yang maksimal, agar ada efek jera pada pelaku. Terapkan pasal berlapis,” katanya.

Rahmat juga menginginkan kasus ini didorong semaksimal mungkin agar menjadi contoh, jangan sampai kasus ini masuk angin. Sebab, menurut KontraS sebelumnya penegakan terhadap para kerap pelaku cenderung minim, yang menyebabkan sering terjadi kasus berulang.

Baca Juga:Aksi Premanisme Masih jadi Ancaman Bagi Jurnalis, PFI Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rakes

Dalam hal perlindungan kepada para korban, kata Rahmat, KontraS Sumut mendesak lembaga-lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun memberikan perlindungan.

“LPSK harus hadir mengingat adanya ancaman pembunuhan terhadap para korban. Begitu juga dengan juga Komnas HAM. Jurnalis adalah bagian dari pembela HAM yang harus mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles