7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Aksi Premanisme Masih jadi Ancaman Bagi Jurnalis, PFI Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rakes

Medan, MISTAR.ID

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam dan mengutuk keras aksi kekerasan, perintangan, serta intimidasi yang dilakukan Jay Sangker alias Rakes (30) terhadap sejumlah jurnalis di Medan saat menjalankan tugas.

Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi melalui Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo meminta Polrestabes medan mengusut tuntas kasus secara efektif, objektif dan transparan. “Terapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Yugo dalam keterangannya yang diterima mistar.id, Rabu (1/3/23).

Yugo memastikan PFI Medan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Rakes Si Oknum Preman yang Ancam Habisi Jurnalis Ditahan di Polrestabes Medan

Yugo menilai yang dilakukan Rakes menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Polrestabes Medan sendiri secara resmi merilis kasus tersebut, Selasa (28/2/23) malam. Jay Sangker alias Rakes (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal dihadirkan di hadapan wartawan dengan mengenakan baju orange dan tangan diborgol.

Baca Juga:Rakes Oknum Preman Ngaku Anggota AMPI yang Ancam Habisi Jurnalis Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Ayah dua anak itu terancam dua tahun penjara, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Pers Tahun 1999. “Ada tendangan dan kata-kata intimidasi yang dilakukan tersangka terhadap jurnalis,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Fathir memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dijalankan sesuai prosedur, sebagaimana mestinya hingga persidangan. Keberadaan Rakes saat proses pra rekonstruksi tersebut, karena adiknya adalah salah satu saksi yang dihadirkan di lokasi.

Kemudian dia tersinggung sejumlah jurnalis mengambil foto adiknya, meski proses pra rekonstruksi dilakukan di tempat terbuka. Rakes lalu menghardik, menantang dan mengancam untuk membunuh jurnalis.

Baca Juga:Terancam 2 Tahun Penjara, Oknum Preman yang Ancam Jurnalis Diam Seribu Bahasa

Rakes kemudian dilaporkan berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam No:LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis mengambil gambar pra rekonstruksi dugaan penganiayaan anggota dewan di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2/23) lalu.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles