27 C
New York
Monday, May 27, 2024

Konsumsi Sabu, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Warga Sei Langgei

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang warga di Huta Sei Langgei, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial RW alias Rino (31) karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,89 gram, Rabu (17/3/21) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (18/3/21) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di salahsatu rumah warga di Huta Sei Langgei ada seorang laki-laki diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba memerintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Ifan Siregar menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik I mengetahui laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial RW alias Rino. Lalu, Rabu pagi (17/3/21) sekitar pukul 06.00 WIB, Kanit Idik bersama Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus RW alias Rino.

Baca Juga:Dua Pemilik Sabu Ditangkap Polres Toba dari Ajibata

Kemudian turut ditemukan barang bukti satu unit dompet warna cream di kantong celana depan sebelah kanan yang di dalamnya berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,89 gram, 20 plastik klip kosong, 1 kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dan 1 unit HP merk Oppo.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring. (asy/hm12)

Related Articles

Latest Articles