27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kisah Dramatis dari Hubungan Gelap, Dipaksa Aborsi Hingga Dibiarkan Tewas

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus wanita hamil yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku AT yang diduga menewaskan korban RN (34) tersebut. Pelaku adalah pacar korban sendiri.

Mayat RN ditemukan pada Sabtu (20/4/2024) dalam kondisi bersimbah darah. Korban baru saja melamar pekerjaan di ruko tersebut yang nantinya akan diperuntukkan sebagai kafe

Kisah dramatis dari hubungan gelap ini berakhir sangat mengenaskan. Terungkap bahwa korban meninggal dunia karena dipaksa untuk melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan. Pelaku yang diketahui merupakan kekasih gelap korban itu meninggalkan korban sendirian di ruko ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat.

Jejak pelaku terekam CCTV hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku bahkan berpura-pura kaget saat ditangkap polisi.

Baca juga:Cabuli Pacar di GOR Siantar, Pria 23 Tahun Ini Dijebloskan ke Tahanan

“Jadi hubungan si pelaku sama korban ini hubungan gelap,” kata Kapolsek Kelapa Gading Maulana, Senin (22/4/2024).

Maulana mengatakan korban sendiri sudah memiliki suami dan 3 orang anak. Hubungan gelap yang dijalin korban dan tersangka sudah berjalan tiga tahun lamanya.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus yang ada dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Lampung pada Minggu (21/4/2024) malam. Saat ini pelaku sudah digiring ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut.

Dalam video, terlihat pelaku ditangkap di kawasan Lampung. Terlihat pelaku mengenakan kaus berwarna biru saat diringkus di rumahnya. Terdengar penyidik memberitahukan kondisi korban kepada pelaku. Saat diberi tahu korban meninggal dunia, pelaku berpura-pura kaget.

“Korban sudah pendarahan gitu kau tinggal. Kau tahu sekarang di mana dia?” tanya polisi.

“Di mana?” jawab pelaku.

“Mati,” timpal polisi.

“Ya Allah Pak serius sih Pak. Laa ilaaha illallah muhammadarrasulullah,” kata pelaku.

“Halaaah,” kata polisi.

Pelaku buka suara usai ditangkap polisi. AT beralasan bahwa korban belum meninggal dunia saat ia tinggalkan di ruko.

Baca juga:Pasangan Kekasih Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Polsek Firdaus

“Pas waktu itu belum meninggal,” kata AT berdalih kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Senin (22/42024).

AT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

“Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara,” imbuh Gidion. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles