16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kesal Dimaki dan Dilempar Mancis, Anak Usia 17 Tahun Ikut Aniaya Korban Hingga Tewas

Simalungun, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua pelaku yang mengakibatkan Rudolf Theofinus Situmorang (41), meninggal dunia. Pelaku diketahui berinisial, SS (22) dan AA (17) yang ditangkap dari lokasi berbeda di luar daerah Simalungun, Sabtu (22/10/22) dini hari.

Sebelum ditangkap personel Jatantas Satreskrim Polres Simalungun, kedua pelaku ini  melarikan diri Jumat (14/10/22) kemarin.

“Kita sempat menduga awalnya ini adalah korban Laka lantas. Namun setelah olah TKP dan autopsi kita simpulkan RTS ini korban kekerasan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung  didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dalam press rilis di Mapolres Simalungun, Senin (24/10/22).

Baca juga:Korban Tewas Akibat Pembunuhan Massal di Thailand Menjadi 36 Orang

Lanjut Kapolres kembali, kronologi penganiayaan hingga tewasnya Rudolf Theofinus tersebut berawal pada Jumat (14/10/22) yang mana korban dan kedua tersangka sama-sama berada di sebuah warung lapo tuak. Di lapo tuak mereka sama-sama menikmati minuman tradisional tuak.

“Akibat dipengaruhi oleh minuman ini, baik korban dan pelaku terpengaruh sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan tersangka ribut,” jelas Kapolres AKBP Ronald

Sambungnya kembali, kedua tersangka dan korban pun akhirnya meninggalkan lapo tuak menuju lokasi yang disebutkan korban sebelumnya.

“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Kapolres.

“Awalnya tersangka memukul badan dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang ulang di kepala dan badan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP,” jelas Kapolres.

Pasca kejadian, dilakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku yang seorang laki laki berusia 17 tahun (kategori anak) berinisial SS dan AA (22). Adapun motif kedua pelaku yakni, dimana korban kerap memaki-maki ayah dari salah satu pelaku yang sudah meninggal dunia. Dan satu pelaku lainnya merasa tersinggung karena dimaki maki oleh korban.

Kedua tersangka ditangkap di luar wilayah hukum Polres Simalungun dan kini dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 atau lebih subsidair 351 ayat 3 atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksimal ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

“Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” jelas Kapolres.

Baca juga:Gara-gara Ayam Hilang, Penggali Kubur Bunuh Tatang Divonis 13 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui Rudolf Theofinus Situmorang ditemukan tak bernyawa di Pinggir Jalan Umum Simpang Palang – Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Sedangkan korban ditemuakan warga dalam kondisi tergeletak dan pada bagian kepala mengeluarkan darah. Sempat muncul dugaan bahwa yang bersangkutan adalah korban kecelakaan.(hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles