22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kenal di FB, Pria Mengaku Tentara Berhasil Tipu Devi Puluhan Juta

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Riko Sumanda, warga Jalan Rame Kecamatan Medan Belawan diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3/22).

Pasalnya, pria ini didakwa melakukan penipuan terhadap seorang perempuan hingga puluhan juta rupiah.

Korban Devi Ulan Dari yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, dia mengenal terdakwa Riko dari facebook (fb).

Baca juga:Ibu-ibu Muda di Kisaran Mengaku Tertipu Arisan Online Puluhan Juta

Saat itu terdakwa mengaku sebagai anggota TNI yang berdomisili di Bandung. Mereka lantas sering saling berkirim pesan hingga kemudian setelah beberapa lama, terdakwa menawarkan diri bisa mengobati ayah Devi yang tengah mengalami stroke.

Devi mengaku terdakwa sempat 3 kali datang ke rumahnya dengan alasan ingin mengobati ayahnya. Terdakwa mengaku bisa mengobati ayahnya dengan metode gaib.

“Saya percaya aja karena kami coba segala macam berobat medis,” kata Devi.

Mendengar hal tersebut, sontak Majelis Hakim menyetil korban mengapa tidak ada kecurigaan hingga mau transfer hingga puluhan juta. Lantas Devi mengaku termakan bujuk rayu terdakwa. Selain itu Devi mengaku diancam terdakwa apabila tidak transfer akan melukai keluarga Devi lainnya dengan ilmu gaib.

Awalnya kata Devi, terdakwa meminjam uang Rp200 ribu hingga terus berlanjut sampai 60 kali transfer.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia menguraikan, perkara ini berawal dari terdakwa Riko Ramanda berkenalan dengan Devi Ulan Dari melalui Facebook dengan mengaku bernama Reza Kesuma pekerjaan anggota TNI yang berdomisili di Bandung.

Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke. Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.

Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.

Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kualanamu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko.

Baca juga:Modus Mampu Urus Izin Pangkalan Gas Elpiji, Warga Simalungun Ini Tipu Warga Taput Rp80 Juta

Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5 kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap, serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.

Akibat perbuatan terdakwa, Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles