Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Sita Dua Properti Terpidana Korupsi PT PSU untuk Lelang Rp3,39 Miliar

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 14.18
journalist-avatar-top
DI
kejati_sumut_sita_dua_properti_terpidana_korupsi_pt_psu_untuk_lelang_rp339_miliar

Kejati Sumut saat mengeksekusi dua tanah dan bangunan milik terpidana korupsi PT PSU, Febrian Morisdiak Bate’e. (Foto: Dok. Kejati Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi dan menyita dua bidang tanah serta bangunan milik Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB), Febrian Morisdiak Bate’e, yang merupakan salah satu terpidana kasus korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Dua bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas 798 m² serta Gang Musholla, Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, seluas 232 m².

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kemarin, Selasa (16/12/2025), kami melakukan penyitaan dan pengeksekusian terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana Febrian yang telah sah dan inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan No. 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Mistar, Rabu (17/12/2025).

Lukas menjelaskan berdasarkan putusan tersebut, Febrian diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.398.849.742 (Rp3,3 miliar).

"Selanjutnya, kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang. Hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk melunasi kewajiban UP tersebut," katanya.

Terpisah, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan kasus korupsi PT PSU di Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara ini, merugikan keuangan negara Rp50,4 miliar.

Dalam kasus ini, dikatakan Indra, ada dua orang lainnya yang turut diadili, yakni Gazali Arief selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (I/BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e.

"Ketiga terdakwa dari unsur sipil dan militer dalam kasus ini kini telah sampai pada pelaksanaan putusan kasasi di Mahmakah Agung, sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh jaksa koneksitas pada Bidang Pidana Militer," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN