Kejari Tersangkakan Pejabat Pemko Medan Dua Hari Berturut-turut, Begini Kata Pengamat Hukum

Pengamat hukum, Redyanto Sidi Jambak. (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mentersangkakan pejabat kecamatan dan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam dua hari berturut terkait kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/11/2025) dan Kamis (13/11/2025).
Kejari Medan lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024 senilai Rp332 juta pada Rabu (12/11/2025).
Ketiga tersangka di antaranya mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS sebagai pengguna anggaran, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial KAL, serta IRD selaku tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
Dari ketiganya, jaksa baru menahan IAS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. Sementara KAL belum ditahan karena mangkir dari panggilan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Terbaru, Kamis (13/11/2025), Kejari Medan kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan inisial BIN terseret dalam kasus ini. Direktur CV Global Mandiri berinisial MH selaku rekanan juga turut dijadikan tersangka.
Baca Juga: Wawako Zakiyuddin Buka Suara Soal Penangkapan Dua Kepala Dinas Pemko Medan Terlibat Korupsi
Kemudian, Sekretaris Diskop UKM Perindag dengan inisial ES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan. Dalam kasus ini juga masih dua yang ditahan di Rutan Medan, yakni BIN dan MH.
Sedangkan ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan jaksa dengan alasan sakit. Rencananya, ES akan kembali dipanggil jaksa pada Senin (17/11/2025).
Melihat fenomena tersebut, pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (Unpab), Redyanto Sidi Jambak, meminta Kejari Medan serius mengusut korupsi yang terjadi di Pemko Medan.
"Penyidikan harus tuntas supaya dapat mengungkap keterlibatan pejabat lainnya, serta kegiatan-kegiatan lainnya di dinas yang lain. Saya mendukung dan mendoakan agar usut tuntas menyeluruh," katanya saat dihubungi Mistar, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Kejari Medan ketika hendak menetapkan tersangka dalam kedua kasus korupsi tersebut tentunya berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
"Saya kira jaksa dalam menetapkan tersangka tentunya mengacu kepada bukti yang ada. Terkait adanya isu dugaan tidak cocok (dengan pimpinan) dan seterusnya, saya kira itu dampak saja. Lagi pula tidak ada informasi dan laporan resmi tentang itu," ucapnya.
BERITA TERPOPULER




















