Kejari Simalungun Berikan Laptop pada Anak Mantan Tersangka untuk Pendidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Hadi Munawal, saat menyerahkan satu unit laptop pascapenyelesaian perkara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara penadahan yang melibatkan tersangka Robert Arnando Tampubolon.
Penerapan RJ tersebut ditandai dengan penetapan hakim berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 1/Pid.B.RJ/2026/PN Sim, yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, pasca-penetapan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyerahkan satu unit laptop kepada anak tersangka guna mendukung kelancaran proses pendidikan.
Perkara penadahan yang mendapatkan pengampunan ini bermula pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian di rumah korban, Irma Sari Damanik.
Adapun barang-barang yang dicuri antara lain handphone, laptop, perhiasan emas, uang tunai, dokumen pribadi, serta perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan ibadah gereja.
Beberapa minggu kemudian, Heri Surya Darma Bakti Purba menawarkan satu unit laptop hasil pencurian tersebut kepada Robert Arnando Tampubolon dengan harga Rp700.000.
Setelah menanyakan asal-usul barang dan mendapat keterangan bahwa laptop tersebut merupakan milik adik pelaku yang sudah tidak terpakai, tersangka akhirnya membeli laptop itu seharga Rp500.000 tanpa disertai bukti jual beli.
Belakangan diketahui, harga laptop tersebut saat dibeli korban mencapai Rp3.800.000.
Setelah perkara memasuki Tahap II pada 30 Desember 2025, Kejari Simalungun memfasilitasi proses perdamaian pada 5 Januari 2026 di Kantor Lurah Tomuan. Proses tersebut dihadiri oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam pertemuan itu, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Baca Juga: Dana Desa 2026 di Simalungun Dipangkas Rp51 Miliar, Hanya Tiga Nagori Terima di Atas Rp400 Juta
Persetujuan penghentian penuntutan kemudian diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar pada 12 Januari 2026, dengan sejumlah pertimbangan, antara lain: Adanya itikad baik tersangka untuk meminta maaf kepada korban; Korban telah memaafkan dan tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan; Kelanjutan perkara berpotensi berdampak buruk terhadap kehidupan keluarga tersangka yang bergantung pada tersangka sebagai tulang punggung keluarga; Tersangka telah mengembalikan laptop milik korban dalam keadaan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Hadi Munawal, menyampaikan penerapan Restorative Justice tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, pembelajaran, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Restorative Justice sebagai solusi yang efektif dan berkeadilan dalam penanganan perkara pidana, demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. (hm25)
BERITA TERPOPULER























