Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti dari 10 Perkara yang Telah Inkracht

Pemusnahan barang bukti di Kejari Samosir. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/3/2026).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqiy El Farabiy, bersama jajaran Kejari Samosir.
Kasi PAPBB Kejari Samosir, Rifqiy El Farabiy, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa jaksa bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
Rifqiy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Samosir pada periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Secara keseluruhan terdapat 10 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram dan narkotika jenis ganja seberat 11,94 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan satu unit telepon genggam yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.















