Kejari Belawan Tuntut Mati Dua Kurir Sabu 10 Kg dari Aceh ke Palembang

Sidang terhadap terdakwa Redi Mawardi alias Redi dan terdakwa Saiful Bahri alias Pon di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati terhadap dua kurir sabu seberat 10 kg dari Aceh ke Kota Palembang. Kedua kurir sabu tersebut adalah Redi Mawardi alias Redi dan Saiful Bahri alias Pon. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Dua-duanya dituntut mati karena jaksa nilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (6/4/2026).
Kasus ini menurut surat dakwaan JPU merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 lalu di Jalan Medan–Lubuk Pakam.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Palembang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Polisi dari Polda Sumatera Utara kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melihat satu unit mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Saat didekati polisi, Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan. Kepada petugas, Redi mengakui ada sabu di dalam mobil yang ia tumpangi.
Kemudian polisi menggeledah mobil dan menemukan koper di kursi belakang. Saat dibongkar, koper tersebut berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat 10 kg.
Saat diinterogasi, Redi mengaku akan diberikan upah sebesar Rp300 juta apabila barang haram tersebut berhasil diantar ke Palembang. Sementara Saiful dijanjikan mendapatkan upah senilai Rp100 juta.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















