11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kejaksaan Tahan Herowhin Sinaga, Kasi Intel: Kita Titipkan di RTP Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menahan dan menitipkan tersangka korupsi anggaran penyertaan modal dalam Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan Herohwin Sinaga di tahun 2014.

Hal itu diperoleh dari keterangan Kasi Intel Kejari, Hendra Pardede yang mana Mantan Dirut PD-PAUS tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Selasa (18/5/2021) hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.

“Kita tahan tadi. Dia datang sendiri ke kantor didampingi pengacaranya. Dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP),” katanya ketika dikonfirmasi wartawan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Pejabat Baru di Kejari Siantar Dilantik, Kajari: Sekarang Zaman Keterbukaan

Hendra melanjutkan, sesuai keterangan dan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp 215 juta.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Herowhin Sinaga yakni, Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupdi (Tipikor).

“Segera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Medan,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, yakni Herowhin Sinaga belum juga dilakukan penahanan hingga kini, Selasa (4/5/21).

Baca Juga: Kasus PD PAUS Lebih Setahun, Kasipidsus: Nantilah, Tahun Depan Kita Paparkan

Selain belum ditahan, diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menetapkan mantan Direktur Utama PD PAUS tersebut sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu. Kini Herowhin Sinaga telah menyandang status tersangka selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijoyo, usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) tiga kepala seksi pada Senin (3/5/2021) kemarin, mengatakan, terkait Herowhin Sinaga pihaknya sudah pergi ke Medan untuk menjemput Herowhin. Namun Herowhin sedang sakit.

“Saat ini, Herowhin sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati Medan. Katanya sakit (Herowhin). Kena Covid-19,” ungkap Agustinus kembali.

Baca Juga: Kejari Siantar Hentikan Kasus KONI Sebab Tak Ada Ditemukan Kerugian Negara

Terpisah sebelum pelantikan dirinya berlangsung, Dostom Hutabarat yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengatakan, pihaknya telah dua kali melalukan pemanggilan lewat surat terhadap Herowhin Sinaga, namun yang bersangkutan belum hadir.

“Sudah kita panggil dua kali, kalau juga tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, Herowhin Sinaga akan kita jemput paksa,” ungkap Dostom.

Terkait Herowhin Sinaga yang terkena wabah Virus Corona juga dibenarkan oleh Dostom Hutabarat yang mana disebutkan ada surat menyatakan bahwa tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar itu pun terkena Covud -19.

“Pokoknya setelah pemanggilan ketiga tidak hadir akan ada upaya paksa. Cuman karena Covid -19 dan siapa juga yang mau kena Covid,” pungkasnya.(Hamzah/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles