17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Keceplosan Sebut Perintahkan Ambil Senjata Tak Terbukti, Hakim Sentil AKBP Achiruddin

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus penganiayaan yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi terdakwa telah bergulir sampai agenda meminta keterangan Ahli Pidana yang meringankan terdakwa, Senin (28/8/23).

Ahli Pidana yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum (PH) adalah Mahmud Mulyadi yang merupakan dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU).

Pada persidangan tersebut, menjadi salah satu yang menarik ialah ketika Majelis Hakim menyentil AKBP Achiruddin karena keceplosan mengaku tidak ada memerintahkan seseorang untuk ambil senjata laras panjang.

Dalam prosesnya, Ahli diminta tim PH untuk menjelaskan terkait pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AKBP Achiruddin, Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (1).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Saksi di Persidangan Anaknya, Membenturkan Kepala Korban ke Lantai Dianggap Wajar

Ahli pun menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan yang dilemparkan kepadanya dengan keilmuan yang dimilikinya, baik dari tim PH, JPU, maupun Majelis Hakim.

Setelah PH, JPU, dan Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Ahli, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Oloan, mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan kepada Ahli. Kemudian, terdakwa AKBP Achiruddin pun mengajukan pertanyaan kepada Ahli.

Sebelum menyampaikan pertanyaan, terdakwa AKBP Achiruddin menceritakan tentang profesi dirinya yang sudah menjadi seorang aparat kepolisian selama 33 tahun.

“Saya sudah menjadi polisi selama 33 tahun. Dari 33 tahun itu, saya 30 tahun berdinas di reserse. Saya dibekali senjata (api),” ucap Ayah Aditiya Hasibuan itu di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Related Articles

Latest Articles