15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Curi Ikan 37 Kg dari Gudang Rio Pagurawan, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran inisial MS alias Kadek (28) warga Jalan Pelita Lingkungan III, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Medang Deras. Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencurian 37 Kg ikan jenis Senangin dari gudang Rio di Jalan Iskandar Muda, Medang Deras.

Penangkapan tersangka pencurian ikan tersebut dibenarkan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Selasa (29/8/23).

Dikatakan Abdi, tersangka yang ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (27/8/23) lalu, diduga masuk ke gudang Rio dengan cara merusak pintu gudang.

Baca juga: Dua Orang DPO Kasus Pencurian ATM Belum Diamankan, Sumaryono Enggan Berkomentar

“Setiba di dalam gudang tersangka mengambil ikan senangin dari salah satu fiber,” ujar Iptu Abdi.

Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui Muhammad Syafi’i Nasution (37) selaku penjaga gudang, Selasa (22/8/23) sekira pukul 05.30 WIB.

Begitu mengetahui ikan milik majikannya hilang, penjaga gudang langsung memberitahukan pencurian tersebut kepada pemilik ikan Handrio Vanto (23) warga Jalan Panglima Muda, Lingkungan II, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Related Articles

Latest Articles