7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PT Pelabuhan Indonesia Eksekusi Asetnya di Kabupaten Batu Bara

Medan, MISTAR.ID

Untuk merealisasi program strategis nasional pembangunan pelabuhan internasional dan fasilitas penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung, tim juru sita Pengadilan Negeri Kisaran mengeksekusi lahan seluas 2 hektar milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Manager Hukum dan Humas pada Divisi Pelayanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Fadillah Haryono menyebutkan pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan didasari adanya permohonan eksekusi yang disampaikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Kuasa Hukumnya Roni Masa Damanik dan rekan selaku pemohon eksekusi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada 19 Oktober 2023.

Kuasa Hukum PT Pelabuhan Indonesia, Roni Masa Damanik menyebutkan objek eksekusi tersebut merupakan proyek strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah dilakukan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Kisaran.

Baca juga : Pelindo Pastikan Tak Ada Perluasan Reklamasi Pulau di Pelabuhan Belawan

Namun, objek eksekusi yang telah di ganti rugi hingga saat pelaksanaan eksekusi masih dalam penguasaan masyarakat. Upaya persiapan pelaksanaan eksekusi ini telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang yaitu melalui mediasi.

Namun, tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang yang menempati tanah serta segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisir ekses dalam pelaksanaan eksekusi objek sehingga dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan baik dan humanis tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 2 hektar milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dilakukan selama 2 hari yaitu Rabu (6/3/24) dan Kamis (7/3/24).

Baca juga : Dugaan Monopoli Usaha, Pelindo Kuala Tanjung Dilaporkan HMI Sumut ke KPPU

Kegiatan tersebut diawali dengan penyerahan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kisaran, pemasangan plang di atas seluruh objek eksekusi berupa lahan sawit, serta tanah dan bangunan sebagai tanda bahwa objek tersebut telah dilaksanakan eksekusi oleh PN Kisaran.

Pelaksanaan eksekusi turut juga dihadiri dan didampingi aparat Desa, Kepolisian, TNI serta turut juga dihadiri pemohon eksekusi PT Pelabuhan Indonesia yang diwakili. (kamaluddin/hm18)

Related Articles

Latest Articles