Kasus yang Menjerat hingga Pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Deli Serdang Masih Simpang Siur

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum mengetahui kasus yang menjerat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Hendra Busrian, dan Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu, usai dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka diketahui dipanggil Kejagung pada pekan lalu tepatnya, Senin (26/1/2026). Namun, Kejati Sumut masih belum mengetahui terkait apa pemanggilan kedua pejabat Kejari Deli Serdang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengaku pihaknya hingga saat ini masih menantikan informasi resmi dari Kejagung.
"Belum tahu dipanggil terkait kasus apa. Masih menunggu konfirmasi dari Kejagung. Mudah-mudahan kalau sudah ada info akan kami kabari," katanya, Selasa (3/2/2026).
Namun, isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat menyebutkan mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bandara Internasional Kualanamu.
Baca Juga: Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung
Rizaldi mengatakan, hingga kini pihaknya juga masih menunggu status keduanya dari Kejagung mengenai apakah masih akan menjadi Kasi Pidsus dan Kajari Deli Serdang aktif atau justru digantikan.
Sementara ini, kata Rizaldi, Kejati Sumut menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan kursi Kasi Pidsus dan Kajari Deli Serdang.
"Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kejati Sumut, Rio Adytia, ditunjuk menjadi Plh Kajari Deli Serdang. Sementara posisi Kasi Pidsus diisi Astri Heiza Melisa yang juga menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deli Serdang," ujarnya.
Rizaldi juga mengaku belum mengetahui mereka ditugaskan menjadi Plh hingga kapan. Sebab, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejagung.
Untuk diketahui, Revanda dilantik menjadi Kajari Deli Serdang, Senin (21/7/2025) lalu. Revanda menggantikan Mochammad Jeffry yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
BERITA TERPOPULER























