11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Minta Keterangan Ahli Hukum

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar saat ini telah meminta pendapat ahli hukum pidana dan juga perdata terkait penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Pematangsiantar yang berinisial FS, Rabu (11/5/22).

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, selepas gelaran acara pertemuan dengan sejumlah wartawan di Polres Pematangsiantar.

“Semua keterangan ahli (pidana-perdata) sudah kita minta keterangannya,” ujar Banuara Manurung diwawancarai ketika diwawancarai terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Pematangsiantar.

Baca juga:Kasus Tipu Gelap Oknum DPRD Naik ke Tahap Penyidikan

Lanjut Banura kembali, setelah keterangan ahli tersebut. Pihaknya akan kembali lagi untuk melakukan gelar perkara ke Polda Sumut. Bahkan juga, Satreskrim Polres Pematangsiantar sudah membuat surat ke polda untuk dilakukan gelar perkara.

“Setelahnya akan kembali lagi melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Statusnya saat ini masih terlapor. Kita juga sudah membuat surat ke Polda untuk gelar perkara,” ujar Banuara kembali.

Sementara itu, salah seorang korban S Sinaga yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar juga turut membenarkan upaya Satreskrim yang meminta pendapat ahli hukum pidana dan juga perdata terkait penanganan perkara tindak pinada penipuan dan penggelapan.

Korban S Sinaga juga meyampaikan, informasi yang mereka dapatkan dari hasil  keterangah ahli bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana. Hanya saja, kata S Sinaga kalau saat ini mereka akan tunggu hasil gelar perkara di Polda.

“Kalau informasinya, perbuatan itu pidana menurut ahli. Tapi belum ada buktinya dari polisi. Ya kita tunggu ajalah hasil gelar nanti,” ujarnya dihubungi, Rabu (11/5/22) sore.

Gelar perkara tersebutpun direncanakan dilakukan sehabis lebaran sesuai informasi didapat S Sinaga dari pihak kepolisian. Namun hingga kini, hal tersebut belum terlaksana meski lebaran telah usai.

Baca juga:Terlapor Dugaan Tipu Gelap Lahan Senilai Miliaran Rupiah Jalani Pemeriksaan

Diberitakan sebelumnya, Binaris Situmorang selaku kuasa hukum para pelapor dugaan penipuan dan penggelapan sampaikan, bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar sedang mendengarkan penjelasan saksi ahli.

“Hasil dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada prinsipnya mengatakan investasi itu tidak terdaftar secara resmi. Itunya catatan mereka. Keterangan ahli dari pidana dan perdata belum datang,” jelasnya beberapa waktu lalu. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles